Kamis, 21 Oktober 2010

Ariel Tahu Eks Personel Peterpan Sibuk Proyek Sampingan

Meskipun menjalani hari-harinya di balik tahanan, Ariel tetap menjalin komunikasi dengan personel band eks Peterpan. Ia tahu mereka sibuk proyek sampingan.

"Ariel tahu. Komunikasi jalan terus. Ariel tahu jelas," ujar produser Peterpan, Capung ketika berbincang dengan detikhot via ponselnya, Kamis (21/10/2010).

Pria bernama asli Nazriel Irham itu tidak pernah melarang teman satu band-nya untuk bermusik di luar Peterpan. Sebelum ia tersandung kasus video porno pun, mereka sudah punya proyek lain.

Uki (gitar) kini sedang sibuk memproduseri sebuah band asal Bandung. Begitu pula dengan sang drummer Reza yang sedang mempromosikan "anak" barunya, Orange Band.

"Anak-anak sih pasrah sambil nunggu Ariel, sambil ngerjain proyek sampingan. Proses Peterpan ini masih nunggu sidang kelar. Ya paling nggak sekarang mendingan karena anak-anak jadi lebih dekat sama Ariel," tutur gitaris Java Jive tersebut.[R]

Fans Peterpan "Serbu" Rutan Kebonwaru

Sahabat Peterpan, sebutan untuk penggemar grup band Peterpan, bakal menjenguk vokalis Nazriel Irham alias Ariel di Rutan Kebonwaru, Bandung, Sabtu (23/10/2010).

Sejak Rabu (20/10/2010), Ariel mendekam di tahanan Kebonwaru setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. "Kami mau menjenguk Ariel Sabtu besok. Kemarin kami sudah berkoordinasi dan memberikan kesempatan untuk Sahabat Peterpan, baik dari Jakarta maupun Bandung yang mau menjenguk Arielnya hari Sabtu. Jadi, nanti barengan," kata Koordinator Sahabat Peterpan, Uji.

Kedatangan mereka ke rutan ini untuk memberikan dukungan kepada Ariel agar tetap tabah menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.

Rencananya, Sahabat Peterpan akan membawa oleh-oleh spesial untuk Ariel. "Nanti kami akan membawakan sesuatu yang spesial untuk Ariel, tapi belum tahu apa yang akan dibawa. Pokoknya ada deh," ucap Uji mencoba berahasia.[R]

KPAI Gembira Ariel Tidak Jadi Dibebaskan

Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat risau mendengar kabar Ariel akan dibebaskan. Tapi hal itu tidak terjadi. Kini, KPAI pun bersorak-sorai.

Kegembiraan KPAI tersebut disampaikan oleh Ketua KPAI Hadi Supeno saat dihubungi detikhot via ponselnya, Rabu (20/10/2010). KPAI pun turut bangga dengan kinerja polisi yang akhirnya menyeret terdakwa kasus video porno itu ke meja hijau.

"Apresiasi kepada pihak Polri yang telah bekerja keras menyidik kasus ini sejak 4 bulan lalu," kata Hadi.

Setelah kasusnya diambil alih Kejaksaan Negeri Bandung, Hadi ingin proses peradilan Ariel cepat berjalan. Hadi meminta pihak kejaksaan tidak menunda-nunda peradilan terhadap mantan vokalis Peterpan itu.

"Meminta kepada kejaksaan agar tidak menunda-nunda kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan. Sebagai pengacara negara, kejaksaan harus menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi moral masyarakat dengan melakukan tuntutan maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan karena perilaku Ariel telah berpengaruh besar terhadap masyarakat, khususnya anak-anak," papar
pria berkacamata itu.

Hadi juga meminta pers dan masyarakat terus memonitor terhadap jalannya persidangan Ariel. "Meminta kepada masyarakat umum, termasuk media massa, untuk terus mengawal kasus ini sampai proses pengadilan berlangsung," tutupnya.

FPI Curigai Ada Oknum yang "Bermain" di Kasus Ariel

Ketua DPD Laskar Front Pembela Islam (FPI) Habib Salim Alatas menegaskan, pihaknya akan mendatangi kejaksaan terkait lambatnya penanganan kasus video porno yang diduga melibatkan Ariel, Luna, dan Cut Tari.

Mereka menduga terkatung-katungnya berkas Ariel dkk tersebut karena ada permainan oknum aparat penegak hukum. Demikian Habib Salim Alatas yang bisa disapa Habib "Selon" ini, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/10/2010).

Menurutnya, pada Rabu (20/10/2010), FPI akan mendatangi pihak kejaksaan untuk mempertanyakan penanganan kasus Ariel dkk. Aksi FPI itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Kita akan turun besar-besaran ke Kejagung. Karena Mabes Polri sudah kita datangi kemarin, di mana pihak penyidik di kepolisian sudah bekerja secara maksimal, namun prosesnya saat ini masih lambat di pihak kejaksaan,” nilai Habib Salim.

Menurutnya, kelambatan jaksa untuk menyatakan berkas Ariel sudah P21 itu karena jaksa masih mempertanyakan lokasi tempat kejadian perkara film asusila tersebut. ”Pihak kejaksaan masih mempertanyakan lokasi pembutan film blue tersebut dibuat, makanya masih lambat dan terganjal,” jelasnya.

Selain itu, Habib Salim juga mempertanyakan tidak ditahannya tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus yang sama. ”Seharusnya Cut Tari dan Luna Maya ditahan seperti layaknya Ariel yang saat ini mendekam di hotel prodeo. Namun kenyataannya tidak, ini kan sepertinya ada dugaan permainan,” ungkapnya.[R]

Pakar Hukum: Kasus Ariel tidak Bisa ke Pengadilan

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio, mengatakan kasus Ariel memang seharusnya tidak bisa diajukan ke pengadilan. Menurut Rudy, Undang-Undang Pornografi tidak dapat dikenakan karena memang video mesum yang direkam Ariel untuk konsumsi pribadi.

"Gak bisa, dia kan buat untuk dirinya," ungkap Rudy saat dihubungi Republika, Rabu (20/10). Rudy mengatakan penyidik harus memperjelas terlebih dahulu unsur pornografi yang dituduhkan kepada Ariel sebelum menuduh Ariel atas penyebaran video mesum tersebut. "Pornografinya dulu apa sebelum penyebarannya," tambahnya.

Oleh karena itu, jelasnya, kasus Ariel tidak dapat diajukan ke pengadilan karena perbuatan Ariel sendiri tidak mengandung unsur pornografi. "Gak bisa, itu harus dicabut," jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mengatakan, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan hanya dikenakan perkara penyebaran. Babul mengatakan Ariel terbukti melakukan pembiaran terhadap penyebaran video mesum yang diambil dari hard disk internalnya. Untuk itu, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan(P21).

Ariel dikenakan pasal 29 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke 2 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 6 ke 2 KUHP dan atau pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 35 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 5 ayat 3 huruf (b) UU Darurat no.1 tahun 1951.[R]

Kasus Ariel P-21

Kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel akan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suryo Atmono.

"Saya sudah dapat informasi, dipastikan berkas Ariel diserahkan ke Kejari Bandung. Kalau Kejati Jabar hanya administrasi saja," kata Suryo saat ditemui wartawan, Rabu (20/10/2010).

Suryo mengatakan, berkas tersebut juga akan dilengkapi dengan barang bukti beserta fisik. Jika memang berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung, sudah dipastikan sidang digelar di Bandung.

"Kalau memang berkasnya sudah diserahkan, persidangan akan digelar di Bandung," kata Suryo.

Ariel dikabarkan pindah ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ditemani Luna Maya, Ariel keluar dari Mabes Polri.

Ariel menaiki mobil Nissan X-Trail warna hitam nopol B 2386 SI. Dia dikawal seorang Polwan dan satu petugas.

Capung Tak Tahu Ariel Sebar Video Dari Studionya

Produser Peterpan, Capung Hc. Purnomo menegaskan kalau seandainya benar, video porno Ariel dicopy, disebarkan, serta diupload dari studionya, sama sekali tidak pernah diketahuinya. Hal itu sama sekali tidak ada hubungan dengan dirinya, murni sebagai kesalahan Ariel dan Redjoy (RJ).

"Itu dilakukan di luar sepengetahuan saya. Apa yang mereka lakukan itu sama sekali nggak ada hubungan dengan saya. Jika kemudian mereka melakukan itu hingga kemudian berurusan dengan polisi dan ditahan, ya bagi saya itu urusan mereka berdua. Saya tidak pernah tahu apa yang mereka lakukan selama di studio, selain take vokal," ungkap Capung yang juga gitaris band Java Jive saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/10).

Capung sendiri yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh polisi, tidak pernah mendapat pertanyaan tentang TKP sebagai mana disebutkan di atas. Dirinya hanya mendapatkan pertanyaan seputar pekerjaan RJ.

"Selama ini saya dipanggil polisi di Mabes Polri hanya diwawancarai, apakah mereka benar bekerja di studio, pekerjaan RJ itu apa, hanya itu saja. Sampai sekarang polisi tidak pernah memeriksa saya terkait dengan kasus video Ariel tersebut," sambungnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Babul Khoir Harahap di ruang kerjanya, gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (20/10), mengungkapkan dipindahkan Ariel ke Bandung, terkait dengan lokasi tempat penyebaran video, yakni di kediaman Capung, Jl. Antapani, Kota Bandung.

Namun menurut Capung, studio itu, hanya digunakan RJ dan Ariel untuk koordinasi pekerjaan, itu pun tergantung dengan jadwal mereka.

"Mereka bertemu saat take vokal saja dan itu nggak bisa dipastikan waktunya. Bisa sebulan atau dua atau tiga bulan full di studio, setelah itu kan mereka promo album bisa sampai 9 bulanan," tegas Capung.

Jadi penggunaan Studionya, sebagai tempat penyebaran video porno Ariel, menurut Capung hanya isu. Kalau pun benar dari sana, sama sekali tidak pernah diketahuinya.

"Jadi saya hanya menegaskan, apa yang mereka lakukan di dalam studio saya itu, saya tidak tahu dan tidak ada hubungannya dengan saya," tegasnya.[R]

Kamis, 14 Oktober 2010

Ariel bebas?

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto mengatakan, jika waktunya lewat, maka akan dikeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan.

Apakah itu berarti Ariel bebas dari tahanan? Marwoto mengatakan, "Ya. Tapi, Ariel tetap wajib lapor nanti."

Ditanya kapan Ariel bisa menghirup udara bebas, Marwoto mengatakan persisnya, ia belum tahu.

"Informasinya bulan November, kalau yang diambil 60 hari. Kalau kita hanya ambil 30 hari habisnya Oktober," jelas dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 14 Oktober 2010.

Ariel ditahan sejak sejak 22 Juni 2010 lalu dan tidak mendapatkan penangguhan penahanan sama sekali.

Pada 17 September 2010, Mabes Polri mengumumkan masa penahanan Ariel diperpanjang 60 hari -- setelah sebelumnya ia menjalani masa tahanan 90 hari.

Itu artinya, masa tahanan Ariel yang kedua, akan berakhir pada 17 November 2010.

Selasa, 05 Oktober 2010

From Ariel to Sahabat



JIKA SAYA BERCERITA SEKARANG

MAKA ITU HANYA AKAN MEMBUAT SEBAGIAN ORANG2 MEMAKLUMI SAYA

DAN SEBAGIAN LAGI AKAN TETAP MENYALAHKAN SAYA



TETAPI ITU JUGA AKAN MEMBUAT MEREKA MEMAKLUMI DUNIA

YG SEHARUSNYA TIDAK DIMAKLUMI. DAN TAK ADA YANG DAPAT

MENJAMIN APAKAH, SEMUA DAPAT MEMETIK HAL YANG BAIK DARI

KEMAKLUMAN ITU, ATAU HANYA AKAN MENGIKUTI KEBURUKANNYA.

MAKA SAYA LEBIH BAIK DIAM



JIKA SAYA BERSUARA SEKARANG

MAKA ITU HANYA AKAN MEMBUAT SAYATERLIHAT SEDIKIT LEBIH BAIK

DAN BEBERAPA LAINNYA TERLIHAT SEDIKIT LEBIH BURUK SEBENARNYA

MAKA SAYA LEBIH BAIK DIAM



JIKA SAYA BERKATA SEKARANG

MAKA AKAN HANYA ADA CACI MAKI DARI LIDAH INI

DAN TERIAKAN KASAR TENTANG KEMUNAFIKAN

SERTA CEMOOHAN HINA PADA KEADILAN

MAKA SAYA LEBIH BAIK DIAM



SAYA HANYA AKAN BERCERITA KEPADA TUHAN,

BERSUARA KEPADA YANG BERHAK,

BERKATA KEPADA DIRI SENDIRI,

LALU DIAM KEPADA YANG LAINNYA.

LALU BIARKAN SELEKSI TUHAN BEKERJA PADA HATI SETIAP ORANG.



BARESKRIM, 2010

From Ariel to Sahabat