Kamis, 21 Oktober 2010

KPAI Gembira Ariel Tidak Jadi Dibebaskan

Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat risau mendengar kabar Ariel akan dibebaskan. Tapi hal itu tidak terjadi. Kini, KPAI pun bersorak-sorai.

Kegembiraan KPAI tersebut disampaikan oleh Ketua KPAI Hadi Supeno saat dihubungi detikhot via ponselnya, Rabu (20/10/2010). KPAI pun turut bangga dengan kinerja polisi yang akhirnya menyeret terdakwa kasus video porno itu ke meja hijau.

"Apresiasi kepada pihak Polri yang telah bekerja keras menyidik kasus ini sejak 4 bulan lalu," kata Hadi.

Setelah kasusnya diambil alih Kejaksaan Negeri Bandung, Hadi ingin proses peradilan Ariel cepat berjalan. Hadi meminta pihak kejaksaan tidak menunda-nunda peradilan terhadap mantan vokalis Peterpan itu.

"Meminta kepada kejaksaan agar tidak menunda-nunda kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan. Sebagai pengacara negara, kejaksaan harus menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi moral masyarakat dengan melakukan tuntutan maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan karena perilaku Ariel telah berpengaruh besar terhadap masyarakat, khususnya anak-anak," papar
pria berkacamata itu.

Hadi juga meminta pers dan masyarakat terus memonitor terhadap jalannya persidangan Ariel. "Meminta kepada masyarakat umum, termasuk media massa, untuk terus mengawal kasus ini sampai proses pengadilan berlangsung," tutupnya.

FPI Curigai Ada Oknum yang "Bermain" di Kasus Ariel

Ketua DPD Laskar Front Pembela Islam (FPI) Habib Salim Alatas menegaskan, pihaknya akan mendatangi kejaksaan terkait lambatnya penanganan kasus video porno yang diduga melibatkan Ariel, Luna, dan Cut Tari.

Mereka menduga terkatung-katungnya berkas Ariel dkk tersebut karena ada permainan oknum aparat penegak hukum. Demikian Habib Salim Alatas yang bisa disapa Habib "Selon" ini, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/10/2010).

Menurutnya, pada Rabu (20/10/2010), FPI akan mendatangi pihak kejaksaan untuk mempertanyakan penanganan kasus Ariel dkk. Aksi FPI itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Kita akan turun besar-besaran ke Kejagung. Karena Mabes Polri sudah kita datangi kemarin, di mana pihak penyidik di kepolisian sudah bekerja secara maksimal, namun prosesnya saat ini masih lambat di pihak kejaksaan,” nilai Habib Salim.

Menurutnya, kelambatan jaksa untuk menyatakan berkas Ariel sudah P21 itu karena jaksa masih mempertanyakan lokasi tempat kejadian perkara film asusila tersebut. ”Pihak kejaksaan masih mempertanyakan lokasi pembutan film blue tersebut dibuat, makanya masih lambat dan terganjal,” jelasnya.

Selain itu, Habib Salim juga mempertanyakan tidak ditahannya tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus yang sama. ”Seharusnya Cut Tari dan Luna Maya ditahan seperti layaknya Ariel yang saat ini mendekam di hotel prodeo. Namun kenyataannya tidak, ini kan sepertinya ada dugaan permainan,” ungkapnya.[R]

Pakar Hukum: Kasus Ariel tidak Bisa ke Pengadilan

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio, mengatakan kasus Ariel memang seharusnya tidak bisa diajukan ke pengadilan. Menurut Rudy, Undang-Undang Pornografi tidak dapat dikenakan karena memang video mesum yang direkam Ariel untuk konsumsi pribadi.

"Gak bisa, dia kan buat untuk dirinya," ungkap Rudy saat dihubungi Republika, Rabu (20/10). Rudy mengatakan penyidik harus memperjelas terlebih dahulu unsur pornografi yang dituduhkan kepada Ariel sebelum menuduh Ariel atas penyebaran video mesum tersebut. "Pornografinya dulu apa sebelum penyebarannya," tambahnya.

Oleh karena itu, jelasnya, kasus Ariel tidak dapat diajukan ke pengadilan karena perbuatan Ariel sendiri tidak mengandung unsur pornografi. "Gak bisa, itu harus dicabut," jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mengatakan, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan hanya dikenakan perkara penyebaran. Babul mengatakan Ariel terbukti melakukan pembiaran terhadap penyebaran video mesum yang diambil dari hard disk internalnya. Untuk itu, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan(P21).

Ariel dikenakan pasal 29 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke 2 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 6 ke 2 KUHP dan atau pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 35 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 5 ayat 3 huruf (b) UU Darurat no.1 tahun 1951.[R]

Kasus Ariel P-21

Kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel akan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suryo Atmono.

"Saya sudah dapat informasi, dipastikan berkas Ariel diserahkan ke Kejari Bandung. Kalau Kejati Jabar hanya administrasi saja," kata Suryo saat ditemui wartawan, Rabu (20/10/2010).

Suryo mengatakan, berkas tersebut juga akan dilengkapi dengan barang bukti beserta fisik. Jika memang berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung, sudah dipastikan sidang digelar di Bandung.

"Kalau memang berkasnya sudah diserahkan, persidangan akan digelar di Bandung," kata Suryo.

Ariel dikabarkan pindah ke Lapas Sukamiskin Bandung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ditemani Luna Maya, Ariel keluar dari Mabes Polri.

Ariel menaiki mobil Nissan X-Trail warna hitam nopol B 2386 SI. Dia dikawal seorang Polwan dan satu petugas.

Capung Tak Tahu Ariel Sebar Video Dari Studionya

Produser Peterpan, Capung Hc. Purnomo menegaskan kalau seandainya benar, video porno Ariel dicopy, disebarkan, serta diupload dari studionya, sama sekali tidak pernah diketahuinya. Hal itu sama sekali tidak ada hubungan dengan dirinya, murni sebagai kesalahan Ariel dan Redjoy (RJ).

"Itu dilakukan di luar sepengetahuan saya. Apa yang mereka lakukan itu sama sekali nggak ada hubungan dengan saya. Jika kemudian mereka melakukan itu hingga kemudian berurusan dengan polisi dan ditahan, ya bagi saya itu urusan mereka berdua. Saya tidak pernah tahu apa yang mereka lakukan selama di studio, selain take vokal," ungkap Capung yang juga gitaris band Java Jive saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/10).

Capung sendiri yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh polisi, tidak pernah mendapat pertanyaan tentang TKP sebagai mana disebutkan di atas. Dirinya hanya mendapatkan pertanyaan seputar pekerjaan RJ.

"Selama ini saya dipanggil polisi di Mabes Polri hanya diwawancarai, apakah mereka benar bekerja di studio, pekerjaan RJ itu apa, hanya itu saja. Sampai sekarang polisi tidak pernah memeriksa saya terkait dengan kasus video Ariel tersebut," sambungnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Babul Khoir Harahap di ruang kerjanya, gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (20/10), mengungkapkan dipindahkan Ariel ke Bandung, terkait dengan lokasi tempat penyebaran video, yakni di kediaman Capung, Jl. Antapani, Kota Bandung.

Namun menurut Capung, studio itu, hanya digunakan RJ dan Ariel untuk koordinasi pekerjaan, itu pun tergantung dengan jadwal mereka.

"Mereka bertemu saat take vokal saja dan itu nggak bisa dipastikan waktunya. Bisa sebulan atau dua atau tiga bulan full di studio, setelah itu kan mereka promo album bisa sampai 9 bulanan," tegas Capung.

Jadi penggunaan Studionya, sebagai tempat penyebaran video porno Ariel, menurut Capung hanya isu. Kalau pun benar dari sana, sama sekali tidak pernah diketahuinya.

"Jadi saya hanya menegaskan, apa yang mereka lakukan di dalam studio saya itu, saya tidak tahu dan tidak ada hubungannya dengan saya," tegasnya.[R]