Meskipun menjalani hari-harinya di balik tahanan, Ariel tetap menjalin komunikasi dengan personel band eks Peterpan. Ia tahu mereka sibuk proyek sampingan.
"Ariel tahu. Komunikasi jalan terus. Ariel tahu jelas," ujar produser Peterpan, Capung ketika berbincang dengan detikhot via ponselnya, Kamis (21/10/2010).
Pria bernama asli Nazriel Irham itu tidak pernah melarang teman satu band-nya untuk bermusik di luar Peterpan. Sebelum ia tersandung kasus video porno pun, mereka sudah punya proyek lain.
Uki (gitar) kini sedang sibuk memproduseri sebuah band asal Bandung. Begitu pula dengan sang drummer Reza yang sedang mempromosikan "anak" barunya, Orange Band.
"Anak-anak sih pasrah sambil nunggu Ariel, sambil ngerjain proyek sampingan. Proses Peterpan ini masih nunggu sidang kelar. Ya paling nggak sekarang mendingan karena anak-anak jadi lebih dekat sama Ariel," tutur gitaris Java Jive tersebut.[R]
Official Site Sahabat NOAH Surabaya - Fanspage: Sahabat Surabaya (Official Account) - Group FB: Sahabat Noah Surabaya - Twitter: @sahabat_sby - CP: 081934662799 (adie)
Kamis, 21 Oktober 2010
Fans Peterpan "Serbu" Rutan Kebonwaru
Sahabat Peterpan, sebutan untuk penggemar grup band Peterpan, bakal menjenguk vokalis Nazriel Irham alias Ariel di Rutan Kebonwaru, Bandung, Sabtu (23/10/2010).
Sejak Rabu (20/10/2010), Ariel mendekam di tahanan Kebonwaru setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. "Kami mau menjenguk Ariel Sabtu besok. Kemarin kami sudah berkoordinasi dan memberikan kesempatan untuk Sahabat Peterpan, baik dari Jakarta maupun Bandung yang mau menjenguk Arielnya hari Sabtu. Jadi, nanti barengan," kata Koordinator Sahabat Peterpan, Uji.
Kedatangan mereka ke rutan ini untuk memberikan dukungan kepada Ariel agar tetap tabah menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.
Rencananya, Sahabat Peterpan akan membawa oleh-oleh spesial untuk Ariel. "Nanti kami akan membawakan sesuatu yang spesial untuk Ariel, tapi belum tahu apa yang akan dibawa. Pokoknya ada deh," ucap Uji mencoba berahasia.[R]
Sejak Rabu (20/10/2010), Ariel mendekam di tahanan Kebonwaru setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. "Kami mau menjenguk Ariel Sabtu besok. Kemarin kami sudah berkoordinasi dan memberikan kesempatan untuk Sahabat Peterpan, baik dari Jakarta maupun Bandung yang mau menjenguk Arielnya hari Sabtu. Jadi, nanti barengan," kata Koordinator Sahabat Peterpan, Uji.
Kedatangan mereka ke rutan ini untuk memberikan dukungan kepada Ariel agar tetap tabah menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.
Rencananya, Sahabat Peterpan akan membawa oleh-oleh spesial untuk Ariel. "Nanti kami akan membawakan sesuatu yang spesial untuk Ariel, tapi belum tahu apa yang akan dibawa. Pokoknya ada deh," ucap Uji mencoba berahasia.[R]
KPAI Gembira Ariel Tidak Jadi Dibebaskan
Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat risau mendengar kabar Ariel akan dibebaskan. Tapi hal itu tidak terjadi. Kini, KPAI pun bersorak-sorai.
Kegembiraan KPAI tersebut disampaikan oleh Ketua KPAI Hadi Supeno saat dihubungi detikhot via ponselnya, Rabu (20/10/2010). KPAI pun turut bangga dengan kinerja polisi yang akhirnya menyeret terdakwa kasus video porno itu ke meja hijau.
"Apresiasi kepada pihak Polri yang telah bekerja keras menyidik kasus ini sejak 4 bulan lalu," kata Hadi.
Setelah kasusnya diambil alih Kejaksaan Negeri Bandung, Hadi ingin proses peradilan Ariel cepat berjalan. Hadi meminta pihak kejaksaan tidak menunda-nunda peradilan terhadap mantan vokalis Peterpan itu.
"Meminta kepada kejaksaan agar tidak menunda-nunda kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan. Sebagai pengacara negara, kejaksaan harus menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi moral masyarakat dengan melakukan tuntutan maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan karena perilaku Ariel telah berpengaruh besar terhadap masyarakat, khususnya anak-anak," papar
pria berkacamata itu.
Hadi juga meminta pers dan masyarakat terus memonitor terhadap jalannya persidangan Ariel. "Meminta kepada masyarakat umum, termasuk media massa, untuk terus mengawal kasus ini sampai proses pengadilan berlangsung," tutupnya.
Kegembiraan KPAI tersebut disampaikan oleh Ketua KPAI Hadi Supeno saat dihubungi detikhot via ponselnya, Rabu (20/10/2010). KPAI pun turut bangga dengan kinerja polisi yang akhirnya menyeret terdakwa kasus video porno itu ke meja hijau.
"Apresiasi kepada pihak Polri yang telah bekerja keras menyidik kasus ini sejak 4 bulan lalu," kata Hadi.
Setelah kasusnya diambil alih Kejaksaan Negeri Bandung, Hadi ingin proses peradilan Ariel cepat berjalan. Hadi meminta pihak kejaksaan tidak menunda-nunda peradilan terhadap mantan vokalis Peterpan itu.
"Meminta kepada kejaksaan agar tidak menunda-nunda kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan. Sebagai pengacara negara, kejaksaan harus menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi moral masyarakat dengan melakukan tuntutan maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan karena perilaku Ariel telah berpengaruh besar terhadap masyarakat, khususnya anak-anak," papar
pria berkacamata itu.
Hadi juga meminta pers dan masyarakat terus memonitor terhadap jalannya persidangan Ariel. "Meminta kepada masyarakat umum, termasuk media massa, untuk terus mengawal kasus ini sampai proses pengadilan berlangsung," tutupnya.
FPI Curigai Ada Oknum yang "Bermain" di Kasus Ariel
Ketua DPD Laskar Front Pembela Islam (FPI) Habib Salim Alatas menegaskan, pihaknya akan mendatangi kejaksaan terkait lambatnya penanganan kasus video porno yang diduga melibatkan Ariel, Luna, dan Cut Tari.
Mereka menduga terkatung-katungnya berkas Ariel dkk tersebut karena ada permainan oknum aparat penegak hukum. Demikian Habib Salim Alatas yang bisa disapa Habib "Selon" ini, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/10/2010).
Menurutnya, pada Rabu (20/10/2010), FPI akan mendatangi pihak kejaksaan untuk mempertanyakan penanganan kasus Ariel dkk. Aksi FPI itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Kita akan turun besar-besaran ke Kejagung. Karena Mabes Polri sudah kita datangi kemarin, di mana pihak penyidik di kepolisian sudah bekerja secara maksimal, namun prosesnya saat ini masih lambat di pihak kejaksaan,” nilai Habib Salim.
Menurutnya, kelambatan jaksa untuk menyatakan berkas Ariel sudah P21 itu karena jaksa masih mempertanyakan lokasi tempat kejadian perkara film asusila tersebut. ”Pihak kejaksaan masih mempertanyakan lokasi pembutan film blue tersebut dibuat, makanya masih lambat dan terganjal,” jelasnya.
Selain itu, Habib Salim juga mempertanyakan tidak ditahannya tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus yang sama. ”Seharusnya Cut Tari dan Luna Maya ditahan seperti layaknya Ariel yang saat ini mendekam di hotel prodeo. Namun kenyataannya tidak, ini kan sepertinya ada dugaan permainan,” ungkapnya.[R]
Mereka menduga terkatung-katungnya berkas Ariel dkk tersebut karena ada permainan oknum aparat penegak hukum. Demikian Habib Salim Alatas yang bisa disapa Habib "Selon" ini, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/10/2010).
Menurutnya, pada Rabu (20/10/2010), FPI akan mendatangi pihak kejaksaan untuk mempertanyakan penanganan kasus Ariel dkk. Aksi FPI itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Kita akan turun besar-besaran ke Kejagung. Karena Mabes Polri sudah kita datangi kemarin, di mana pihak penyidik di kepolisian sudah bekerja secara maksimal, namun prosesnya saat ini masih lambat di pihak kejaksaan,” nilai Habib Salim.
Menurutnya, kelambatan jaksa untuk menyatakan berkas Ariel sudah P21 itu karena jaksa masih mempertanyakan lokasi tempat kejadian perkara film asusila tersebut. ”Pihak kejaksaan masih mempertanyakan lokasi pembutan film blue tersebut dibuat, makanya masih lambat dan terganjal,” jelasnya.
Selain itu, Habib Salim juga mempertanyakan tidak ditahannya tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus yang sama. ”Seharusnya Cut Tari dan Luna Maya ditahan seperti layaknya Ariel yang saat ini mendekam di hotel prodeo. Namun kenyataannya tidak, ini kan sepertinya ada dugaan permainan,” ungkapnya.[R]
Pakar Hukum: Kasus Ariel tidak Bisa ke Pengadilan
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio, mengatakan kasus Ariel memang seharusnya tidak bisa diajukan ke pengadilan. Menurut Rudy, Undang-Undang Pornografi tidak dapat dikenakan karena memang video mesum yang direkam Ariel untuk konsumsi pribadi.
"Gak bisa, dia kan buat untuk dirinya," ungkap Rudy saat dihubungi Republika, Rabu (20/10). Rudy mengatakan penyidik harus memperjelas terlebih dahulu unsur pornografi yang dituduhkan kepada Ariel sebelum menuduh Ariel atas penyebaran video mesum tersebut. "Pornografinya dulu apa sebelum penyebarannya," tambahnya.
Oleh karena itu, jelasnya, kasus Ariel tidak dapat diajukan ke pengadilan karena perbuatan Ariel sendiri tidak mengandung unsur pornografi. "Gak bisa, itu harus dicabut," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mengatakan, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan hanya dikenakan perkara penyebaran. Babul mengatakan Ariel terbukti melakukan pembiaran terhadap penyebaran video mesum yang diambil dari hard disk internalnya. Untuk itu, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan(P21).
Ariel dikenakan pasal 29 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke 2 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 6 ke 2 KUHP dan atau pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 35 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 5 ayat 3 huruf (b) UU Darurat no.1 tahun 1951.[R]
"Gak bisa, dia kan buat untuk dirinya," ungkap Rudy saat dihubungi Republika, Rabu (20/10). Rudy mengatakan penyidik harus memperjelas terlebih dahulu unsur pornografi yang dituduhkan kepada Ariel sebelum menuduh Ariel atas penyebaran video mesum tersebut. "Pornografinya dulu apa sebelum penyebarannya," tambahnya.
Oleh karena itu, jelasnya, kasus Ariel tidak dapat diajukan ke pengadilan karena perbuatan Ariel sendiri tidak mengandung unsur pornografi. "Gak bisa, itu harus dicabut," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mengatakan, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan hanya dikenakan perkara penyebaran. Babul mengatakan Ariel terbukti melakukan pembiaran terhadap penyebaran video mesum yang diambil dari hard disk internalnya. Untuk itu, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan(P21).
Ariel dikenakan pasal 29 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke 2 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 6 ke 2 KUHP dan atau pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 35 UU.No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 5 ayat 3 huruf (b) UU Darurat no.1 tahun 1951.[R]
Langganan:
Postingan (Atom)