Minggu, 12 Desember 2010

Sidang Ariel - 6 Dec 2010



Pada Senin 6 Desember 2010 Ariel kembali menjalani sidang di PN Bandung. Dalam sidang tersebut, David dan Uki turut hadir untuk menyimak keputusan sela yang diajukan oleh pihak Ariel. Kami sudah tiba di Pengadilan sejak pukul 8:30 pagi. David dan Uki pun sempat bertemu Ariel sebentar sambil menunggu sidang. Dalam pertemuan singkatnya mereka hanya membicarakan seputar kesiapan Ariel dalam menjalani proses sidang sambil sekali-kali bercanda untuk mengurangi ketegangan. Dan ternyata bukan hanya David dan Uki yang menemui Ariel sebelum sidang dimulai, seorang ibu hamil pun sempat datang untuk melihat Ariel secara langsung. Ariel dengan tidak segan mencium tangan si ibu dan mengusap perut ibu tersebut.

Sidang dimulai pukul 9:30 pagi, David, Uki, Bang Budi, Mbak Ivana dan kami semua sudah duduk menempati kursi-kursi terdepan di pengadilan. Para wartawan pun sudah memenuhi ruang sidang untuk ikut memberitakan mengenai sidang yang cukup menyita perhatian publik ini. Sidang pagi itu dimulai dengan pembacaan dakwaan jaksa terhadap Ariel. Ariel dituduh telah membantu penyebaran file video porno. Dikatakan bahwa Ariel memberikan kesempatan atau sarana bagi terjadinya kejahatan. Dalam dakwaan tersebut, jaksa dengan jelas mengatakan bahwa Anggit Gagah Prathama yang masih berstatus sebagai saksi tersebut menonton video tersebut di rumah Redjoy lalu mengcopy file video tersebut, lalu memperlihatkan file tersebut pada teman-temannya. Lalu melalui suatu proses editing, saksi Anggit dan teman-temannya mengunggahnya ke internet.

Lalu sidang beralih pada pembacaan eksepsi yang diajukan tim pembela hukum Ariel. Secara garis besar, tim pembela hukum menganggap bahwa dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Diantaranya adalah mengenai penerapan UU ITE dan Pornografi yang disahkan tahun 2008, sedangkan dengan jelas Jaksa menyebutkan bahwa RJ memperoleh file tersebut pada tahun 2006. Lalu disebutkan juga dengan jelas bahwa RJ memperoleh file video tersebut dengan mengcopy dan Anggit mengedit dan mengunggahnya. Sehingga menurut tim pembela hukum tidak ada peran Ariel dalam membantu menyebarkan file tersebut.

Tidak pernah ada barang bukti yang di sita dari pihak Ariel, semua barang bukti yang dipakai untuk sidang yaitu hardisk external dan telepon genggam di sita dari Redjoy. Sehingga keterlibatan Ariel dalam penyebaran file video tersebut diragukan oleh tim pembela hukum.

Tetapi sayangnya Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan oleh tim pembela hukum dan menolak eksepsi yang diajukan dan tetap meneruskan proses sidang ini. Sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis. Untuk minggu depan, agendanya adalah pemanggilan saksi-saksi.

Ada beberapa pertanyaan penting yang terlintas di benak kami semua yang juga ternyata terlintas di benak tim pembela hukum Ariel.

"Seharusnya yang dikejar oleh pihak kepolisian siapa yang menyebarkan, kan ada namanya Redjoy, ada juga si Anggit dan ada nama-nama lain. Itu harusnya dilakukan upaya paksa terhadap mereka," ujar Boy salah satu pembela hukum Ariel dalam keterangannya kepada pers setelah sidang.

Seusai sidang, Ariel langsung memasuki mobil kejaksaan yang akan membawanya kembali ke rutan Kebonwaru. Tetapi ketika mobil tersebut akan keluar dari gerbang pengadilan, mobil menghantam portal yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil. Selain itu disekeliling mobil, beberapa ormas menggedor-gedor mobil sambil berteriak dengan kata-kata hujatan. Karena mendengar suara pecahnya kaca mobil, beberapa ormas yang pro terhadap Ariel berlarian keluar untuk melihat apa yang terjadi. Saat itulah ormas yang kontra dan pro pun hampir terlibat bentrokan. Kata-kata kasar terus dikeluarkan dan beberapa lemparan batu dan botol air mineral pun sempat membuat beberapa masyarakat umum ketakutan. Bentrokan pun berhasil dihindari setelah ormas yang pro kembali masuk ke pelataran parkir dan polisi pun mengarahkan massa yang kontra agar berjalan menjauhi gerbang.

Seusai sidang, David, Mbak Ivana, Bang Budi dan tim pembela hukum segera menyusul Ariel ke rutan Kebonwaru dan ternyata Luna Maya sudah di dalam rutan bersama dengan Ariel. Disana kami membicarakan mengenai hasil putusan sidang sela yang baru saja diputuskan. Selain itu kami juga membicarakan mengenai sidang-sidang ke depannya. Kita tunggu saja proses sidang ini, dan semoga sidang berjalan dengan adil sesuai Hukum Indonesia tanpa dipengaruhi campur tangan pihak-pihak luar.(sumber: Official Peterpan Band)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar